tugas

Analisis Kritis Undang-Undang TNI dan Partisipasi Mahasiswa

Analisis Kritis Undang-Undang TNI, Reformasi Militer, dan Partisipasi Kritis Mahasiswa

Kajian telaah kritis akademik mengenai dinamika perundang-undangan Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi konstitusional, serta peranan strategis gerakan mahasiswa sebagai agen pengawal demokrasi (agent of change).

1. Landasan Hukum & Konstitusi Supremasi Sipil

Reformasi 1998 meletakkan pemisahan tegas antara peran pertahanan negara oleh TNI dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang kemudian diundangkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI:

  • Prinsip Profesionalisme Militer: TNI didudukkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional, terlatih, dan tunduk pada kebijakan politik negara yang diputuskan oleh otoritas sipil yang sah.
  • Netralitas Politik: Larangan tegas bagi prajurit militer aktif untuk menduduki jabatan politik praktis, jabatan sipil di luar institusi pertahanan, maupun menjalankan kegiatan bisnis komersial.

2. Isu Revisi UU TNI dan Respon Mahasiswa

Analisis terhadap polemik wacana perluasan penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil kementerian/lembaga non-pertahanan:

  • Tantangan Demokrasi: Potensi kembalinya doktrin dwifungsi yang dapat mendistorsi meritokrasi aparatur sipil negara (ASN) dan melemahkan checks and balances.
  • Peran Kritis Sivitas Akademika: Mahasiswa menyusun kajian hukum komparatif, pernyataan sikap intelektual, dan diskursus publik untuk memastikan kebijakan pertahanan tetap selaras dengan cita-cita reformasi dan demokrasi hukum.

3. Berkas Kajian

  • Dokumen telaah kritis penugasan: UTS PKN KELOMPOK 4 KELAS F.docx dan Kelompok 4_Kelas F.docx.

Attachments